You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas LH Bangun Lima Tempat Pembuangan Sampah Khusus Limbah B3
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas LH Bangun Lima Tempat Pembuangan Sampah Khusus Limbah B3

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta akan membangun lima tempat pembuangan sampah (TPS) khusus untuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di tahun 2019.

Kalau itu sudah selesai maka kita akan memiliki 14 TPS limbah B3

Kepala Bidang Pengendalian Kebersihan Dinas LH DKI Jakarta, Ahmad Hariadi mengatakan, sebanyak empat TPS akan dibangun berskala kecamatan. Sementara, satu TPS limbah B3 lainnya untuk skala kota di Jakarta Pusat.

"Kelima TPS itu akan dibangun di lima wilayah kota. Artinya, setiap wilayah kota tahun ini akan dibangun satu TPS limbah B3," ujarnya, Jumat (25/1).

Dinas LH Adakan Pelatihan Penggunaan Alat Uji Emisi

Ahmad menjelaskan, anggaran untuk pembangunan TPS limbah B3 skala kota dan sarana penunjangnya sebesar Rp 586 juta. Kemudian, untuk pembangunan empat TPS B3 skala kecamatan berikut sarana penunjangnya dianggarkan Rp 1,1 miliar

"Luas TPS untuk limbah B3 skala kecamatan akan dibangun di lahan seluas kurang lebih 24 meter persegi dan untuk skala kota mencapai 80 meter persegi," terangnya.

Ia memprediksi, pembangunan TPS limbah B3 tersebut sudah bisa dimulai Juni mendatang dan dapat dilakukan serah terima penyelesaian pengerjaan paling lambat November 2019.

"Kalau itu sudah selesai maka kita akan memiliki 14 TPS limbah B3. Sebab, tahun lalu kita sudah membangun lima TPS limbah B3 berskala kecamatan dan empat untuk skala kota," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye944 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye925 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye844 personBudhi Firmansyah Surapati